Dasar Hukum
Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada tahun
1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Dalam Pasal
1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan
sifat wajib daftar
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Kewajiban
pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Hal- hal
yang wajib didaftarkan
Hal-hal yang
wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.
Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.
Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Kasus
perusahaan sukses
Jatuh bangun
sebuah usaha tidak terlepas dari kegigihan dan kerja keras dari para
pemiliknya. Selain itu, sikap untuk tidak gampang menyerah dan selalu mencoba
mencari celah bisnis baru merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki para
pengusaha.
Berikut ini adalah contoh kasus perusahaan sukses:
Bapak A mengawali usahanya sebagai penjual bakso keliling. Setiap pagi-pagi sekali dia selalu pergi ke pasar membeli bahan untuk membuat bakso.Sepulang dari pasar, Bapak A dibantu istri dan anaknya menyiapkan segala keperluan untuk membuat bakso. Sejak awal berjualan, Bapak A selalu memilih bahan-bahan yang terbaik untuk menjaga kualitas bakso jualannya. Setelah bakso dan uba rampenya siap, sekitar jam 4 sore Bapak A mulai menjajakan baksonya dengan menggunkan gerobak. Ada sekitar 8 kampung yang didatangi Bapak A untuk berjualan bakso bahkan disaat hujan sekalipun tidak menyurutkan semangat Bapak A untuk tetap menjajakan baksonya. Bila sedang ramai, jam 9 malam Bapak A sudah bisa kembali ke rumah. Namun saat sedang sepi, sampai tengah malam baru kembali ke rumah. Itupun masih dengan dagangan yang masih tersisa. Berbagai pengalaman pahit maupun manis pernah dialami Bapak A. Mulai dari dagangan yang diborong orang mabuk tanpa dibayar, dirampas uang hasil penjualan baksonya, sampai ditabrak metromini. Namun Bapak A tetap bersemangat berjualan bakso
Lambat laun jumlah pelanggan bakso Bapak A mulai banyak. Bapak A yang sudah menyisihkan sebagian uang dari sebagian keuntungan penjualan baksonya sejak 10 tahun yang lalu akhirnya punya uang untuk menyewa sebuah ruko kecil di pasar kecamatan. Langkah cerdas yang dilakukan Bapak A seminggu menjelang kepindahanya di tempat jualan yang menetap, dia membagikan brosur kecil kepada para pelanggannya yang berisi informasi mengenai dimana dia akan berjualan secara menetap. Hal ini akan memudahkan para pelanggan untuk menemukan dimana Bapak A berjualan.
Ternyata keputusan untuk berjualan secara menetap di pasar kecamatan merupakan keputusan yang tepat. Kurang dari setahun usaha jualan bakso Bapak A berkembang dengan pesat dan mampu membeli ruko yang selama ini disewa untuk tempat berjualan bahkan Bapak A juga membeli 3 ruko disamping ruko yang ditempati sekarang. Sampai akhirnya tepat setahun setelah berjualan secara menetap, Bapak A juga bisa membuka 3 cabang warung baksonya di ibukota kabupaten. Sejak saat itu, usaha jualan bakso Bapak A terus berkembang hingga sampai saat ini telah mempunyai cabang sebanyak 50 warung bakso yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Sampai akhirnya saat ini bisnis jualan bakso telah dilakukan secara franchise mengingat banyaknya permintaan untuk membuka cabang di beberapa kota lainnya. Dengan mengembangkan usaha secara franchise, secara otomatis Bapak A harus mensuplai kebutuhan bakso pada setiap cabang. Hal inilah yang mendorong Bapak A untuk mendirikan usaha pembuatan bakso. Bila semula produksi baksonya hanya untuk mencukupi kebutuhan cabang, lambat laun hasil produksi baksonya tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan sendiri namun juga telah mampu menghiasi rak-rak di beberapa supermarket besar tingkat nasional
Berawal dari berjualan bakso secara keliling yang kemudian meningkat menjadi berjualan menetap di sebuah ruko sampai akhirnya memiliki perusahaan yang memproduksi bakso telah mengantarkan kisah sukses Bapak A untuk menjadi salah satu pengusaha yang berhasil di Indonesia. Berkat ketekunan, kejujuran, keuletan, serta jiwa pantang menyerah telah membuktikan bahwa tidak ada sesuatu yang tidak mungkin diraih apabila kita mau berusaha
Berikut ini adalah contoh kasus perusahaan sukses:
Bapak A mengawali usahanya sebagai penjual bakso keliling. Setiap pagi-pagi sekali dia selalu pergi ke pasar membeli bahan untuk membuat bakso.Sepulang dari pasar, Bapak A dibantu istri dan anaknya menyiapkan segala keperluan untuk membuat bakso. Sejak awal berjualan, Bapak A selalu memilih bahan-bahan yang terbaik untuk menjaga kualitas bakso jualannya. Setelah bakso dan uba rampenya siap, sekitar jam 4 sore Bapak A mulai menjajakan baksonya dengan menggunkan gerobak. Ada sekitar 8 kampung yang didatangi Bapak A untuk berjualan bakso bahkan disaat hujan sekalipun tidak menyurutkan semangat Bapak A untuk tetap menjajakan baksonya. Bila sedang ramai, jam 9 malam Bapak A sudah bisa kembali ke rumah. Namun saat sedang sepi, sampai tengah malam baru kembali ke rumah. Itupun masih dengan dagangan yang masih tersisa. Berbagai pengalaman pahit maupun manis pernah dialami Bapak A. Mulai dari dagangan yang diborong orang mabuk tanpa dibayar, dirampas uang hasil penjualan baksonya, sampai ditabrak metromini. Namun Bapak A tetap bersemangat berjualan bakso
Lambat laun jumlah pelanggan bakso Bapak A mulai banyak. Bapak A yang sudah menyisihkan sebagian uang dari sebagian keuntungan penjualan baksonya sejak 10 tahun yang lalu akhirnya punya uang untuk menyewa sebuah ruko kecil di pasar kecamatan. Langkah cerdas yang dilakukan Bapak A seminggu menjelang kepindahanya di tempat jualan yang menetap, dia membagikan brosur kecil kepada para pelanggannya yang berisi informasi mengenai dimana dia akan berjualan secara menetap. Hal ini akan memudahkan para pelanggan untuk menemukan dimana Bapak A berjualan.
Ternyata keputusan untuk berjualan secara menetap di pasar kecamatan merupakan keputusan yang tepat. Kurang dari setahun usaha jualan bakso Bapak A berkembang dengan pesat dan mampu membeli ruko yang selama ini disewa untuk tempat berjualan bahkan Bapak A juga membeli 3 ruko disamping ruko yang ditempati sekarang. Sampai akhirnya tepat setahun setelah berjualan secara menetap, Bapak A juga bisa membuka 3 cabang warung baksonya di ibukota kabupaten. Sejak saat itu, usaha jualan bakso Bapak A terus berkembang hingga sampai saat ini telah mempunyai cabang sebanyak 50 warung bakso yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Sampai akhirnya saat ini bisnis jualan bakso telah dilakukan secara franchise mengingat banyaknya permintaan untuk membuka cabang di beberapa kota lainnya. Dengan mengembangkan usaha secara franchise, secara otomatis Bapak A harus mensuplai kebutuhan bakso pada setiap cabang. Hal inilah yang mendorong Bapak A untuk mendirikan usaha pembuatan bakso. Bila semula produksi baksonya hanya untuk mencukupi kebutuhan cabang, lambat laun hasil produksi baksonya tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan sendiri namun juga telah mampu menghiasi rak-rak di beberapa supermarket besar tingkat nasional
Berawal dari berjualan bakso secara keliling yang kemudian meningkat menjadi berjualan menetap di sebuah ruko sampai akhirnya memiliki perusahaan yang memproduksi bakso telah mengantarkan kisah sukses Bapak A untuk menjadi salah satu pengusaha yang berhasil di Indonesia. Berkat ketekunan, kejujuran, keuletan, serta jiwa pantang menyerah telah membuktikan bahwa tidak ada sesuatu yang tidak mungkin diraih apabila kita mau berusaha
Kesimpulan
Dalam
membuat usaha yang kecil, menengah atau besar sebaiknya mempunyai tujuan-tujuan
yang dapat membuat usaha tersebut dan maju dan surat-surat atau berkas-berkas
yg seharusnya ada harus dilengakapi.
Sumber:
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html
http://carapedia.com/kasus_perusahaan_sukses_info752.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar