SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam
lalu lintas hukum.. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia.
Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Siapa – siapa saja
yang menjadi subjek hukum, ada 2jenis:
1. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut
:
a.
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah
berusia 21 tahun dan berakal sehat).
b. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian adalah :
c.
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
d. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
e.
Orang wanita dalm perkawinan
yang berstatus sebagai istri.
2. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan
badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat
bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian,
badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai
pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris.
2.
Didaftarkan di kantor Panitera
Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan pengesahan Anggaran
Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana
pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4.
Diumumkan dalam berita Negara
Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1.
Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik
merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
Objek hukum
OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak
Dari penjelasan di atas dapat diartikan bahwa subjek hukum adalah pelaku yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum tersebut sedangkan objek hukum adalah sesuatu yang brmanfaat bagi objek hukum tersebut. Dapt dijadikan contoh dalam sebuah transaksi ekonomi ddalam bidang jasa adalh dalam kasus jika seseorang yang menggunakan jasa penginapan berupa hotel. Dalam hal ini orang tersebut memiliki status sebagai subjek hukum transaksi ekonomi di bidang jasa perhotelan karena orang tersebut memiliki hak pelayanan dari hotel. Sedangkan objek hukum dalam kasus tersebut adalah pelayanan dari pihak hotel yang dimanfaatkan oleh orang yang menggunakan fasilitas tersebut, dimana dari kasus tersebut objek hukum yang brupa benda berwujud adalah makanan yang disajikan oleh hotel, sedangkan yang tidak berwujud adalah keamanan dan kenyamanan subjek dalam memanfaatkan fasilitas dari hotel tersebut.
Dari tulisan di atas dapat disimpulkan bahwa subjek hukum adalah pelaku yang memanfaatkan objek hukum tersebut sedangkan objek hukum adalah sesuatu yang dimanfaatkan oleh subjek hukum tersebut. Dari berbagai macam bidang hukum dan kasus yang berbeda, maka subjek dan objek hukum berbeda juga.
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak
Dari penjelasan di atas dapat diartikan bahwa subjek hukum adalah pelaku yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum tersebut sedangkan objek hukum adalah sesuatu yang brmanfaat bagi objek hukum tersebut. Dapt dijadikan contoh dalam sebuah transaksi ekonomi ddalam bidang jasa adalh dalam kasus jika seseorang yang menggunakan jasa penginapan berupa hotel. Dalam hal ini orang tersebut memiliki status sebagai subjek hukum transaksi ekonomi di bidang jasa perhotelan karena orang tersebut memiliki hak pelayanan dari hotel. Sedangkan objek hukum dalam kasus tersebut adalah pelayanan dari pihak hotel yang dimanfaatkan oleh orang yang menggunakan fasilitas tersebut, dimana dari kasus tersebut objek hukum yang brupa benda berwujud adalah makanan yang disajikan oleh hotel, sedangkan yang tidak berwujud adalah keamanan dan kenyamanan subjek dalam memanfaatkan fasilitas dari hotel tersebut.
Dari tulisan di atas dapat disimpulkan bahwa subjek hukum adalah pelaku yang memanfaatkan objek hukum tersebut sedangkan objek hukum adalah sesuatu yang dimanfaatkan oleh subjek hukum tersebut. Dari berbagai macam bidang hukum dan kasus yang berbeda, maka subjek dan objek hukum berbeda juga.
SUMBER:
http://ruhullahchairulazzam.blogspot.com/2012/04/subjek-dan-objek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar