Pengertian
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan
istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa
yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat
istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat
kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan
istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut
dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar
,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial,
dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk
tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum
tentang permintaan dan penawaran pasar.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi
arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli )
Sementara yang dimaksud dengan "praktek
monopoli" adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang
memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut penjelasannya
- Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan
baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh,
hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber
bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan
dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika
Serikat.
- Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
- Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
- Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut "monopoli alamiah" dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat "tingkat penghasilan yang normal"(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu
dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva
D,pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output
sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas
persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli
itu.
Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak
lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat
mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa
mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu
pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit.
Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian
beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi
dan output yang lebih kecil.
Persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi
pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir
serupa tetapi tidak sama. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat
pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko
obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain.
Unsur persaingan berasal dari kenyataan bahwa pasar
yang bersaing secara monopolistis(sebagaimana halnya dalam industri bersaing
sempurna), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing
tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu.
Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya
kesulitan dlam jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta karena begitu banya
perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya
homogen).
Asas dan Tujuan
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah
Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar
kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi
dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha
adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan yang
dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal
33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar
yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya .
contoh kasus
Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang
menghubungkan setiap bagian dari kehidupan kita. Internet merupakan bagian dari
mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan
bebas hambatan informasi.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan
berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan,
perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali
keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust,
dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum
antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh
dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk
menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang
artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara
rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan
software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna
juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat
Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek
open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan
meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan
bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting
adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus
Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan
kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat
untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan
tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli
dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online
milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar