Jumat, 19 Oktober 2012

BAB IV Tujuan Dan Fungsi Koperasi


Kata Pengantar



Proposal ini disusun dan diajukan dalam rangka memenuhi persyaratan untuk pengajuan tugas soft skill tentang KOPERASI yang telah dicanangkan oleh Pemerintah beberapa hari yang lalu.
Manfaat lain dari penyusunan proposal ini adalah:
       Sebagai dasar pengembangan usaha koperasi secara terpadu oleh berbagai instansi atau lembaga terkait yang mengacu pada prinsip ekonomi, efisiensi, efektivitas dan terkendali.
Dalam penyusunan proposal ini kami telah berusaha menguraikan keadaan dan data secara faktual, akurat dan aktual sehubungan dengan bentuk organisasi,hirarki tamggumg jawab,dan pola manajemen.


 BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

I. Badan Usaha

· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)

II. Tujuan & Nilai
- Perusahaan Bisnis
· Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
· Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
- Koperasi
· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

III. Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi

ü Maximization of sales (William Banmoldb)
ü Maximization of management utility (Oliver Williamson)
ü Satisfying Behaviour (Herbert Simon)

IV. Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi

v Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
v Innovation theory of profit
v Managerial Efficiency Theory of profit

V. Kegiatan Usaha Usaha

Key success factors kegiatan usaha koperasi:
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan Koperasi
- Manajemen Koperasi
- Organisasi Koperasi
- System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

VI. Status & Motif Anggota

· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners : menanamkanmodal investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
· Kriteriaminimal anggota koperasi
o Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki pola income regular yang pasti

VII. BisnisKoperasi

v Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
v Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

 

BAB III Manajemen Dan Organisasi

Kata Pengantar



Proposal ini disusun dan diajukan dalam rangka memenuhi persyaratan untuk pengajuan tugas soft skill tentang KOPERASI yang telah dicanangkan oleh Pemerintah beberapa hari yang lalu.
Manfaat lain dari penyusunan proposal ini adalah:
       Sebagai dasar pengembangan usaha koperasi secara terpadu oleh berbagai instansi atau lembaga terkait yang mengacu pada prinsip ekonomi, efisiensi, efektivitas dan terkendali.
Dalam penyusunan proposal ini kami telah berusaha menguraikan keadaan dan data secara faktual, akurat dan aktual sehubungan dengan bentuk organisasi,hirarki tamggumg jawab,dan pola manajemen.

BAB 3

 MANAJEMEN DAN ORGANISASI

Menurut Hanel:
Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
· Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

Di Indonesia:
* Bentuk: rapat anggota,pengurus,pengelola dan pengawas
* Rapat anggota:
o Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o Memegang kekuasaan tertinggi,dengan tugas:
– Penetapan anggaran dasar
– Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus
– Rencana kerja,rencana budget dan pendapatan dan pengesahan laporan keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan,pendirian dan peleburan

Bentuk Organisasi Hirarki Tanggung Jawab Pola Manajemen
Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
  • Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)


Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)   Sub sistem   Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas     Rapat Anggota,
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
     Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerjA. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Manajemen
 Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ANGGOTA KOPERASI
 Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 2 Orang-orang.Badan HUkum Koperasi.Kewajiban Para Anggota, meliputi :
-           Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
-           Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
-           Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
-           Aktif dalam proses usaha koperasi
-           Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang    perkoperasian.
-           Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.



Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.

RAPAT ANGGOTA
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi    dalam Koperasi.
( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya  diatur dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
 Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus :
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus
-  Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
-  Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta      pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam            Anggaran Dasar.
-Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan             kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentu. Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap /          pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas        operasional sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
 Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.


MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-           Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-           Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus  secara efektif dan efisien.
-           Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-           Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
 Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992Pasal 38
1.         Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2 Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
DEWAN PENASEHAT
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

Sumber :http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/



Minggu, 07 Oktober 2012

BAB II Pengertian Dan Prinsip-prinsip Koperasi

 
Kata Pengantar



Proposal ini disusun dan diajukan dalam rangka memenuhi persyaratan untuk pengajuan tugas soft skill tentang KOPERASI yang telah dicanangkan oleh Pemerintah beberapa hari yang lalu.
Manfaat lain dari penyusunan proposal ini adalah:
       Sebagai dasar pengembangan usaha koperasi secara terpadu oleh berbagai instansi atau lembaga terkait yang mengacu pada prinsip ekonomi, efisiensi, efektivitas dan terkendali.
Dalam penyusunan proposal ini kami telah berusaha menguraikan keadaan dan data secara faktual, akurat dan aktual sehubungan dengan pengertian,tujuan dan prinsip-prinsip koperasi.



 BAB 2

I. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of number, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

 II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945

III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
· Prinsip-prinsip Munkner
· Prinsip Rochdale
· Prinsip Raiffeisen
· Prinsip Herman Schulze
· Prinsip ICA
· Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
· Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992

BAB I Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

 
Kata Pengantar



Proposal ini disusun dan diajukan dalam rangka memenuhi persyaratan untuk pengajuan tugas soft skill tentang KOPERASI yang telah dicanangkan oleh Pemerintah beberapa hari yang lalu.
Manfaat lain dari penyusunan proposal ini adalah:
       Sebagai dasar pengembangan usaha koperasi secara terpadu oleh berbagai instansi atau lembaga terkait yang mengacu pada prinsip ekonomi, efisiensi, efektivitas dan terkendali.
Dalam penyusunan proposal ini kami telah berusaha menguraikan keadaan dan data secara faktual, akurat dan aktual sehubungan dengan pengertian dan prinsip-prinsip koperasi.



 BAB 1


I. KONSEP KOPERASI

1. Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.


II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
- Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran Koperasi
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (commonwealth)

III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961, diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

IV. TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.