Contoh Kasus HAKI
Kasus Sengketa Merek Dagang “LOTTO”
SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL
KASUS POSISI
- Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
- Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
- Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak
Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No.
191962 tanggal 4/3/1985.
- Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah
menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono
untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada
tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut
tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
- Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.
- Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang
tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd.,
namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.
- Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan
gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I
dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian
Merek-merek) sebagai Tergugat II.
- Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.
PENGADILAN NEGERI
- Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:
- Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat,
terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis
barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.
- Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO”
telah terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824
untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.
- Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek
berlaku hanya untuk barang-barang sejenis dengan barang-barang yang
dibubuhi merek itu.
- Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis.
- Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk
melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada
asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.
- Menurut pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat
dan Tergugat I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak
akan dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena jenis barang
yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis
barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.
- Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932
K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal
28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang
tidak sejenis.
- Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal
15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama
dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk
jenis barang tertentu.
- Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus ditolak.
MAHKAMAH AGUNG RI
- Penggugat menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan
mengajukan permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah
menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri
mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari
merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan
perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu,
Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak
dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
- Mohon Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek
terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI
No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran
merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan
dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun
untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang
terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat
I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga
melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan
khalayak ramai.
- Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya
berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga
putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili
sendiri perkara ini.
- Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
- Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek
LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal
29/6/1976 dan 4-3-1985.
- Merek LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat
sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri
umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan
olah raga beserta perlengkapannya.
- Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
- Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan
Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis
barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian
seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok
barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang
sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu,
Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan
keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada
dan beredar di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar