A. ARTI
MODAL BAGI KOPERASI
·
MODAL
Adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal
di bagi menjadi 2, yaitu:
a.
Modal Jangka Panjang,
b.
Modal Jangka Pendek
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
· Simpanan Pokok
merupakan sejumlah uang
yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi anggota penuh
koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing anggota, dan
uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.
· Simpanan Wajib
merupakan simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan Sukarela
merupakan simpanan anggota
atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh
anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota
· Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan
dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan
maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan
keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva
menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan.
Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu
perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena
modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
· Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa
uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik
dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Status dan perlakukan
akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan
kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang
mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu
dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No.25/1992)
· Modal Sendiri (Equity Capital)
merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib , dana cadangan, dan donasi/hibah.
· Modal Pinjaman ( Debt Capital)
merupakan modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
D. DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
·
DEFINISI CADANGAN MENURUT
(UU No. 25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai dengan anggaran dasar
UU No.12/1967
menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
·
Distribusi CADANGAN koperasi
antara lain dipergunakan untuk :
a)
Memenuhi kewajiban tertentu
b)
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
c)
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d)
Adanya Perluasan Usaha
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar