A. JENIS-JENIS
KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
C. KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi
pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara
lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian,
dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki
anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku
pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
D. JENIS
KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang
dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya
atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah koperasi yang
menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya
bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang
mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah
uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
E.
KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK-
POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
¨ Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
¨ Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
F. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
Koperasi
Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer
yang berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi
yang berbadan hukum.
Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
¨ Di tiap
desa ditumbuhkan koperasi desa
¨ Di tiap
daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
¨ Di tiap
daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
¨ Di Ibukota
ditumbuhkan Induk Koperasi
H. KOPERASI
PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang
seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
REFERENSI TUGAS
¨ Drs.H.Basuni
Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar