Kata Pengantar
Proposal ini disusun dan diajukan
dalam rangka memenuhi persyaratan untuk pengajuan tugas soft skill tentang
KOPERASI yang telah dicanangkan oleh Pemerintah beberapa hari yang lalu.
Manfaat lain
dari penyusunan proposal ini adalah:
Sebagai
dasar pengembangan usaha koperasi secara terpadu oleh berbagai instansi atau lembaga
terkait yang mengacu pada prinsip ekonomi, efisiensi, efektivitas dan
terkendali.
Dalam penyusunan proposal ini kami
telah berusaha menguraikan keadaan dan data secara faktual, akurat dan aktual
sehubungan dengan bentuk organisasi,hirarki tamggumg jawab,dan pola manajemen.
BAB 3
MANAJEMEN DAN ORGANISASI
Menurut Hanel:
Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
· Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi),
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok
koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa).
Di
Indonesia:
* Bentuk:
rapat anggota,pengurus,pengelola dan pengawas
* Rapat anggota:
o Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o Memegang kekuasaan tertinggi,dengan tugas:
– Penetapan anggaran dasar
– Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus
– Rencana kerja,rencana budget dan pendapatan dan pengesahan laporan keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan,pendirian dan peleburan
* Rapat anggota:
o Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o Memegang kekuasaan tertinggi,dengan tugas:
– Penetapan anggaran dasar
– Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus
– Rencana kerja,rencana budget dan pendapatan dan pengesahan laporan keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan,pendirian dan peleburan
Bentuk Organisasi Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
- Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa) Sub sistem Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerjA. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Manajemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi. Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ANGGOTA KOPERASI
Diatur
dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 2 Orang-orang.Badan HUkum
Koperasi.Kewajiban Para Anggota, meliputi :
-
Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
-
Menghadiri dan aktif
dalam Rapat Anggota.
-
Melunasi simpanan yang
telah ditentukan.
-
Aktif dalam proses usaha
koperasi
-
Mengikuti pendidikan
yang diadakan tentang perkoperasian.
-
Kewajiban bersama atas
kerugian yang diderita.
Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus /
badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota
yang pelaksanaannya diatur dalam
angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga (
ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan
laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran
koperasi.
PENGURUS
Pasal 29
ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat Anggota.Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus :
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
-Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan
dan
kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat
‘Manajer’ maka perlu dibentu. Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus
lengkap / pleno yang
bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas
operasional sekaligus wakil pengurus
lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
Pasal 32
ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.
Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat
Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang
diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara
efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan /
pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.Tugas dan tanggung jawan
pengelola :
-
Membantu memberikan
usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-
Menentukan standart
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
Pasal 38
dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992Pasal 38
1.
Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
2 Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
DEWAN PENASEHAT
Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi
kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.Dewan Penasehat
tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui
oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara,
baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
Sumber :http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar