Kata Pengantar
Proposal ini disusun dan diajukan
dalam rangka memenuhi persyaratan untuk pengajuan tugas soft skill tentang
KOPERASI yang telah dicanangkan oleh Pemerintah beberapa hari yang lalu.
Manfaat lain
dari penyusunan proposal ini adalah:
Sebagai
dasar pengembangan usaha koperasi secara terpadu oleh berbagai instansi atau lembaga
terkait yang mengacu pada prinsip ekonomi, efisiensi, efektivitas dan
terkendali.
Dalam penyusunan proposal ini kami
telah berusaha menguraikan keadaan dan data secara faktual, akurat dan aktual
sehubungan dengan pengertian,tujuan dan prinsip-prinsip koperasi.
BAB 2
I. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is
that cooperative union is an association of number, either personal or
corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang
dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
· Prinsip-prinsip Munkner
· Prinsip Rochdale
· Prinsip Raiffeisen
· Prinsip Herman Schulze
· Prinsip ICA
· Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
· Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar