Pengaruh Profesionalisme,
Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan
Tingkat Materialitas Akuntan Publik
ABSTRAK
Untuk mempertahankan kepercayaan
dari klien dan para pemakai laporan keuangan, akuntan publik dituntut untuk memiliki
kompetensi yang memadai. Adapun kompetensi tersebut adalah profesionalisme,
pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan dan pertimbangan tingkat materialitas
akuntan publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris
tentang pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi
kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas akuntan
publik dalam proses pemeriksaan laporan keuangan. Data diperoleh melalui
kuisioner survei yang diisi oleh akuntan senior sampai partner yang bekerja di
Kantor Akuntan Publik. Data dianalisis menggunakan regresi berganda. Hasil
penelitian menunjukan bahwa profesionalisme, pengetahuan dalam mendeteksi
kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara signifikan dan positif terhadap
pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik dalam proses memeriksaan
laporan keuangan.
Kata kunci: Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam
mendeteksi kekeliruan,etika profesi dan pertimbangan tingkat materialitas
akuntan publik.
PENDAHULUAN
Semakin meluasnya kebutuhan jasa
profesional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut
profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan
produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk dapat
meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan
keuangan, hendaknya para akuntan publik memiliki pengetahuan audit yang memadai
serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi.
Seorang akuntan publik dalam
melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata bekerja untuk
kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan
terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari
klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut
untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial
Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah
dua kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan
keputusan. Untuk dapat mencapai kualitas relevan dan reliabel maka laporan
keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memberikan jaminan kepada
pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di
Indonesia.
Profesionalisme telah menjadi isu
yang kritis untuk profesi akuntan karena dapat menggambarkan kinerja akuntan
tersebut. Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik
seperti yang dikemukakan oleh Hastuti dkk. (2003) dicerminkan melalui
lima dimensi, yaitu pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian,
keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.
Selain menjadi seorang profesional yang
memiliki sikap profesionalisme, akuntan publik juga harus memiliki pengetahuan
yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan
setiap pemeriksaan. Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh etika
profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Selain itu, dalam
perencanaan audit, akuntan publik harus mempertimbangkan masalah penetapan
tingkat risiko pengendalian yang direncanakan dan pertimbangan awal tingkat
materialitas untuk pencapaian tujuan audit.
Penelitian ini merupakan
pengembangan penelitian yang dilakukan oleh Hastuti dkk. (2003).
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada (1) obyek
penelitian, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Jakarta. Dengan
mengambil KAP di Jakarta sebagai obyek penelitian diharapkan dapat
merepresentasikan KAP di Indonesia karena sebagian besar KAP big 4 dan
KAP non big 4 berada di Jakarta; (2) penambahan variabel independen,
yaitu pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang diambil dari
penelitian Sularso dan Na’im (1999), dan etika profesi yang diambil dari
penelitian Murtanto dan Marini (1999). Akuntan yang lebih berpengalaman akan
bertambah pengetahuannya dalam melakukan proses audit khususnya dalam
memberikan pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan
keuangan. Selain pengetahuan, akuntan juga dituntut etika dalam profesinya
sehingga pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan
diberikan. Sewajarnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis
ingin membuktikan secara empiris pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan
publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan
tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana pengaruh profesionalisme,
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi
terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan
secara empiris?
HIPOTESIS
H1: Profesionalisme berpengaruh
secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit
laporan keuangan.
H2: Pengetahuan akuntan publik dalam
mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat
materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
H3: Etika profesi berpengaruh secara
positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan
keuangan.
METODE PENELITIAN
Obyek penelitian yang diambil adalah
Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar pada Direktori Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) 2008 di wilayah Jakarta dengan akuntan publik yang
bekerja di KAP dijadikan sebagai responden. Para akuntan publik tersebut harus
memiliki pengalaman bekerja minimal dua tahun, memiliki jenjang pendidikan
minimal S1 dan posisi minimal sebagai akuntan publik senior, untuk tujuan
memperoleh responden yang memiliki pengalaman dalam menentukan tingkat
materialitas.
Metoda sampling yang digunakan
adalah convenience sampling, yaitu pemilihan sampel berdasarkan
kemudahan, sehingga penulis mempunyai kebebasan untuk memilih sampel yang
paling cepat dan mudah. Data dikumpulkan melalui survai kuisioner yang
dikirmkan kepada responden baik secara langsung atau melalui contact person.
Jumlah kuisioner yang dikirimkan kepada responden sebanyak dua ratus, kuisioner
yang direspon sebanyak seratus lima puluh.
Profesionalisme
Profesionalisme merupakan sikap
seseorang profesionalisme terdiri dari dua puluh empat item instrument, seperti
yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003), yang diukur dengan menggunakan
tujuh poin skala likert untuk mengukur tingkat profesionalisme akuntan publik.
Pengetahuan akuntan publik dalam
mendeteksi kekeliruan
Sularso dan Na’im (1999) menyatakan
akuntan yang memiliki pengetahuan dan keahlian secara profesional dapat
meningkatkan pengetahuan tentang sebab dan konsekuensi kekeliruan dalam suatu
siklus akuntansi. Variabel pengetahuan akuntan publik ini diukur dengan
menggunakan sembilan belas item instrumen untuk mendeteksi macam–macam
kekeliruan yang terjadi dalam siklus penjualan, piutang dan penerimaan kas.
Pengukuran variabel ini dilakukan dengan angka 1 dan 0, poin 1 diberikan jika
jawaban responden sesuai dengan harapan penulis dan poin 0 diberikan jika
jawaban responden tidak sesuai dengan harapan penulis.
Instrumen untuk mengukur variabel
ini pernah digunakan oleh Sularso dan Na’im (1999) dan Fahmi (2002).
Etika Profesi
Etika profesi yang dimaksud pada
penelitian ini adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang
mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik
dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi
terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung
jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Terdapat delapan belas item
instrumen yang digunakan untuk mengukur etika profesi dengan tujuh poin skala
likert, seperti yang pernah digunakan oleh Murtanto dan Marini (2003).
Materialitas
Materialitas adalah besarnya
penghilangan atau salah saji informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan yang
melingkupinya, yang dapat mempengaruhi pertimbangan pihak yang meletakkan
kepercayaan terhadap informasi tersebut (Mulyadi 2002:158). Item instrumen yang
digunakan sebanyak delapan belas pernyataan dengan tujuh poin skala likert,
seperti yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003).
Alat analisis yang digunakan untuk
menguji hipotesis adalah multiple regression analysis dengan model
persamaan sebagai berikut:
Mat= β0+β1Prof+β2PAK+β3EP+β4LM+
β5Po+β6Pd+ β7G+ β8Um+ε (1)
Keterangan:
1) Mat: Materialitas; 2) Prof:
Profesionalisme; 3) PAK: Pengetahuan akuntan publik
dalam mendeteksi kekeliruan; 4) EP:
Etika profesi; LM: 5) Lama Kerja; 6) Po: Posisi; 7) Pd:
Pendidikan; 8) G: Gender; Um:
Umur; ε= error term.
PEMBAHASAN
Dalam pengujian hipotesis,
penelitian memasukan variabel karakteristik responden seperti lama bekerja di
KAP, jabatan pekerjaan,tingkat pendidikan, gender dan umur yang merupakan
variabel kontrol. Tujuan memasukan variabel kontrol adalah mengendalikan hasil
penelitian agar tidak dipengaruhi oleh perbedaan karakteristik responden.
Statistik deskriptif dapat dilihat
dalam Tabel 2 dan hasil pengujian hipotesis dapat dilihat dalam Tabel 3.
Tabel 3. Profesionalisme,
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi
terhadap pertimbangan tingkat materialitas
Hasil statistik deskriptif menunjukan
bahwa rata-rata responden memberikan nilai pada variabel profesionalisme
sebesar 5,420, pengetahuan akuntan publik sebesar 0,865, etika profesi sebesar
6,004, pertimbangan tingkat materialitas sebesar 5,327. Sedangkan untuk deviasi
standar profesionalisme sebesar 0,755, pengetahuan akuntan publik sebesar
0,179, etika profesi sebesar 0,767, pertimbangan tingkat materialitas sebesar
0,569. Nilai minimum dan nilai maksimum yang diberikan responden untuk variabel
profesionalisme sebesar 3,05 sampai dengan 7, pengetahuan akuntan publik
sebesar 0,24 sampai dengan 1, etika profesi sebesar 3,29 sampai dengan 7,
pertimbangan tingkat materialitas sebesar 3,44 sampai dengan 6,81.
Sebelum dilakukan pengujian
hipotesis terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik untuk menguji pemenuhan
syarat regresi. Hasil uji asumsi klasik menunjukan bahwa semua asumsi terpenuhi
yang dapat dilihat pada Tabel 3. Selain uji asumsi klasik, model regresi yang
diajukan memenuhi kelayakan model terlihat dari nilai F8,136 sebesar 7,647 denganp-value
0,000, artinya model regresi merupakan model yang baik guna dipakai dalam
enyederhanaan dunia nyata.
Hasil pengujian hipotesis satu
terlihat pada koefisien profesionalisme yang bernilai positif (0,231) dan
signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,004) yang terlihat
pada Tabel 3 sehingga hipotesis satu terbukti. Hasil pengujian hipotesis satu
menunjukkan bahwa tingkat profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap
pertimbangan tingkat materialitas. Terbuktinya hipotesis satu konsisten dengan
hasil penelitian Hastuti dkk. (2003) yang memberikan bukti empiris bahwa
semakin tinggi profesionalisme akuntan publik semakin baik pula pertimbangan
tingkat materialitasnya.
Hasil pengujian hipotesis dua
terlihat pada koefisien pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan
yang bernilai positif (0,613) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05
(p=0,01) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis dua terbukti.
Hasil pengujian hipotesis dua menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan akuntan
publik dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap
pertimbangan tingkat materialitas.
Terbuktinya hipotesis dua konsisten
dengan hasil penelitian Noviyani dan Bandi (2002) yang memberikan bukti empiris
bahwa semakin tinggi pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan
semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
Hasil pengujian hipotesis tiga
terlihat pada koefisien etika profesi yang bernilai positif (0,233) dan
signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,002) yang terlihat pada
Tabel 3 sehingga hipotesis tiga terbukti. Hasil pengujian hipotesis tiga
menunjukkan bahwa etika profesi berpengaruh secara positif terhadap
pertimbangan tingkat materialitas. Terbuktinya hipotesis tiga konsisten dengan
hasil penelitian Agoes (2004) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin
tinggi akuntan publik metaati kode etik semakin baik pula pertimbangan tingkat
materialitasnya.
Berdasarkan Tabel 3, hasil
penelitian ini tidak terpengaruh oleh karakteristik dari responden, yaitu lama
kerja dan posisi dalam Kantor Akuntan Publik, tingkat pendidikan,gender dan
umur. Terbuktinya hipotesis satu, dua dan tiga tidak terpengaruh oleh
karakterisitik-karakteristik tersebut.
KESIMPULAN
Hasil penelitian ini mendukung semua
hipotesis dan konsisten dengan penelitian Hastuti dkk. (2003). Hasil temuan ini
mengindikasikan bahwa profesionalisme, pengetahuan auditor dalam mendeteksi
kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan
tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Semakin tinggi
tingkat profesionalisme akuntan publik, pengetahuannya dalam mendeteksi
kekeliruan dan ketaatannya akan kode etik semakin baik pula pertimbangan
tingkat materialitasnya dalam melaksanakan audit laporan keuangan.
Hasil penelitian dapat memberikan
kontribusi bagi Kantor Akuntan Publik dalam meningkatkan kinerja KAP secara
keseluruhan dengan meningkatkan profesionalisme akuntan publik, memberikan
pengetahuan yang memadai bagi akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan
meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi dalam setiap pelaksanaan
proses audit atas laporan keuangan sehingga dapat dihasilkan laporan keuangan
auditan yang berkualitas. Bagi akuntan publik, menjadi sumber tambahan
informasi bagi pertimbangan tingkat materialitas dalam melaksanakan audit atas
laporan keuangan klien, sehingga dapat meningkatkan prestasi dan kualitas audit
serta dapat menambah pengetahuan serta pengalaman akuntan publik tersebut dan
meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi sebagai seorang akuntan
publik.
KETERBATASAN PENELITIAN
Penelitian ini mempunyai beberapa
keterbatasan yang perlu diperhatikan untuk penelitian berikutnya, yaitu
penggunaan kuisioner dalam pengumpulan data mengenai pengaruh profesionalisme,
pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap
pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan mungkin
akan berbeda apabila data diperoleh melalui penyampaian tatap muka langsung
terhadap responden.
Kedua, penelitian ini hanya menguji
pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi
kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam
proses audit laporan keuangan. Terakhir, pemilihan sampel dengan menggunakan
teknik convinience sampling karena kemudahan dalam mendapatkan sampel
sehingga kurang merepresentasikan populasi. Selain itu, pemilihan sampel yang
hanya berlokasi di Jakarta mudah dijangkau kemungkinan akan memberikan
kesimpulan yang tidak dapat digeneralisasi untuk lokasi lainnya. Rekomendasi
untuk penelitian selanjutnya adalah (1) menyebarkan kuisioner dengan metoda
wawancara atau terlibat tatap muka langsung dengan responden; (2) variabel
penelitian dapat dikembangkan dengan menambah variabel lain mengenai kualitas
audit, pengalaman akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan untuk menunjukkan
apakah terdapat pengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas dan risiko
audit atau bisa melakukan uji beda dengan menggunakan sampel KAP Big Four dan
Non Big Four; dan (3) menambah jumlah sampel dan memperluas lokasi
pengambilan sampel tidak hanya di Jakarta saja.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, S. (2004). Auditing,
Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta: LPFE-UI.
Arens, A.A., RJ. Elder, M.S.
Beasley. (2005). Auditing and Assurance Services, an Intergrated Approach,
Prentice Hall, Pearson.
Fahmi, M. (2000). Analisis Pengaruh
Pengalaman Akuntan pada Pengetahuan dalam Mendeteksi Kekeliruan. Skripsi.
Jakarta: Trisakti School of Management.
Hastuti, T.D., S.L. Indriarto dan C.
Susilawati. (2003). Hubungan antara Profesionalisme dengan Pertimbangan Tingkat
Materialitas dalam Proses Pengauditan Laporan Keuangan. Prosiding Simposium
Nasional Akuntansi VI, Oktober, hlm.1206–1220.
Institut Akuntan Publik Indonesia.
(2008). Directory 2008 Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik.
Jakarta.
Lekatompessy, J.E. (2003). Hubungan
Profesionalisme dengan konsekuensinya: Komitmen Organisasional, Kepuasan Kerja,
Prestasi Kerja dan Keinginan Berpindah (StudiJurnal Bisnis dan Akuntansi,
Vol.5, No.1,April, hlm.69–84.
Mulyadi. (2002). Auditing.
Jakarta: Salemba Empat.
Murtanto dan Marini. (2003).
Persepsi Akuntan Pria dan Akuntan Wanita serta Mahasiswa dan Mahasiswi
Akuntansi terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan,Prosiding
Simposium Nasional Akuntansi VI, Oktober, hlm.790–805.
Noviyani, P. dan Bandi. (2002).
Pengaruh Pengalaman dan Penelitian terhadap Struktur Pengetahuan Auditor
tentang Kekeliruan. Prosiding Simposium Nasional Akuntansi V, September,
hlm.481–488.
Sularso, S., dan Ainun N. (1999).
Analisis Pengaruh Pengalaman Akuntan pada Pengetahuan dan Penggunaan Intuisi
dalam Mendeteksi Kekeliruan. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia Vol.2,
No.2, Juli, hlm.154–172.
source http://kristigayatri.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar