PENIPUAN MELALUI BISNIS ONLINE
Maraknya Penipuan di Dunia Maya
(Penipuan Bisnis Online)
Internet di Indonesia dimulai
pertama kali pada tahun 1990-an. Masyarakat menggunakan internet pada saat itu
masih sangat terbatas, bisanya masyarakat yang berada dikota-kota besar yang
menggunakannya. Berbeda dengan sekarang, masyarakat dari segala kalangan dapat
menggunakan internet untuk berbagai macam hal. Kalangan tua, muda, sampai
anak-anak sekarang mampu menggunakannya untuk kebutuhanya. Bisnis online
sekarang marak sekali dilakukan orang untuk memperjual-belikan barang
dagangannya. Banyak hal yang menjadi alasan mereka menggunakan internet untuk
memperluas usahanya seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat. Di
samping banyak kemudahan yang diberikan dalam jual-beli ini, tapi banyak juga
kesulitan yang dialami oleh penjual dalam memasarkan dagangannya.Tetapi banyak
juga kasus-kasus penipuan jual-beli lewat online, dikarenakan jual-beli tidak
seperti jual-beli pada umumnya, mereka bertemu kemudian ada transaksi.
Sedangkan jual beli online misalnya lewat facebook, mereka hanya berkomunikasi
lewat facebook atau lewat SMS. Dalam makalah ini membahas keuntungan dari
jual-beli online, kesulitannya, serta kasus-kasus yang terjadi dalam jual beli
secara online seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat di
indonesia.
Perkembangan Internet di Indonesia
Teknologi informasi telah membuka
mata dunia akan sebuah dunia baru, interaksi baru, market place baru, dan
sebuah jaringan bisnis dunia yang tanpa batas. Disadari betul bahwa
perkembangan teknologi yang disebut internet, telah mengubah pola interaksi
masyarakat, yaitu interaksi bisnis, ekonomi, sosial, dan budaya. Internet telah
memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat, perusahaan/ industri
maupun pemerintah. Hadirnya internet telah menunjang efektifitas dan efisiensi
operasional perusahaan, terutama peranannya sebagai sarana komunikasi,
publikasi, serta sarana untuk mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan
oleh sebuah badan usaha dan bentuk badan usaha atau lembaga lainya. dampak
positif dari sebuah teknologi internet di indonesia yanitu dapat memudahkan
pencarian informasi, artikel, lowongan pekerjaan, dan masih banyak lagi. Tetapi
disamping ada sisi positifnya juga tidak terlepas dari sisi negatif antara lain
membuat manusia menjadi malas.
Pengertian Bisnis Online/Jual Beli
Online
Di zaman ketika internet seakan
sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, khususnya di daerah perkotaan,
proses jual beli melalui internet tentu sudah tidak asing lagi. Internet bukan
hanya konsumsi golongan tertentu saja seperti bertahun-tahun yang lalu, tapi
sudah merambah ke masyarakat golongan menengah ke bawahProses jual beli melalu
internet ini lazim disebut e-commerce. E-commerce atau Electronic Commerce atau
EC pada dasarnya adalah bagian dari electronic business. EC merupakan suatu
proses jual beli, transfer, atau pertukaran produk, servis, dan informasi yang
dilakukan melalui jaringan komputer, termasuk internet. Business to Consumer
(B2C) adalah transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan pembeli. Setiap
tahunnya ada saja teknologi baru yang muncul entah dalam bentuk komputer
desktop, laptop, handphone, iPhone, dan bermacam-macam gadget lainnya.
Perkembangannya yang cepat membuat harga gadget tersebut pun semakin murah
karena kemudian kalah canggih dengan gadget lain. Hal ini membuat barang-barang
tersebut terjangkau oleh masyarakat. Ditambah dengan akses internet yang mudah,
internet menjadi hal yang tidak asing lagi.
Keuntungan Bisnis Online
Toko online adalah sebuah tempat
terjadinya berbagai aktivitas perdagangan atau jual beli barang dan jasa yang
terhubung dalam suatu jaringan dalam hal ini adalah jaringan internet.Ketika
melakukan transaksi di sebuah toko offline, kita bebas memilih barang yang akan
kita beli. Terkadang kita perlu memasukkan barang yang kita beli ke dalam
keranjang belanja lalu kita menyerahkan keranjang belanja tersebut ke pada
kasir untuk dihitung total dari belanja kita.Modal Tidak Terlalu Besar Modal
tidak tidak perlu besar sampai jutaan rupiah. Paling minim biaya koneksi ke
internet atau warnet. Tidak perlu beli stok barang atau mikir tersedianya stok
(kecuali yang mau dagang produk sendiri). Di internet banyak yang mau dibantu
sama kita untuk jual produk mereka. Istilahnya biasa kita disebut sebagai
affiliate, associate atau partner mereka.Hemat Waktu dan Biaya Mengapa toko
online dapat menghemat waktu dan biaya? Bayangkan bila Anda memiliki seorang
customer yang berada jauh di luar pulau, tentunya sang customer yang menjadi
langganan Anda merasa kesulitan untuk berbelanja di toko Anda jika Anda hanya
terpaku pada penjualan toko offline. Bukankah ini akan membuang banyak waktu,
tenaga dan biaya perjalanan.Tetapi tidak demikian halnya jika Anda juga
memiliki sebuah toko online selain toko offline Anda. Customer Anda tinggal
memilih produk yang dipesan melalui website toko online Anda yang disajikan
dalam bentuk gambar, kemudian mengisi form pemesanan barang, membayar dengan
menggunakan sistem transaksi, dan barang akan di antar oleh jasa pengiriman
barang tepat pada waktu yang telah ditentukan.Tidak Perlu Menjaga Toko Setiap
Saat Tidak seperti sebuah toko offline, Anda harus setia menanti pelanggan yang
datang untuk berbelanja. Di toko online, Anda tidak perlu secara terus menerus
menanti datangnya calon pembeli, sebab transaksi pemesanan dapat dilakukan
melalui email atau sistem yang telah ada dalam toko online tersebut.
Penipuan Jual Beli atau Bisnis
secara Online
Belakangan ini banyak sekali
kasus-kasus penipuan secara online yang ditangkap oleh polisi. Bisnis secara
online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya, karena
mereka tidak bertemu secara langsung dengan pembelinya. Paling banyak ditemui
dalam kasus penipuan ini adalah penipuan dengan menggunakan akun facebook.
Penipuan dengan modus penjualan handphone dan elektronik via online marak di FB
akhir akhir ini, dengan mengaku barang BM ( Black Market ) dari Batam serta
harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik
untuk memesan barang yang ditawarkan, rasanya media harus segera memblow-up
kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan
berkedok penjualan handhone dan elektronik di FB dan untuk lebih berhati hati
dalam bertransaksi online lebih lebih jika harga yang ditawarkan mencurigakan.
Penipuan Jual beli Online Sampai
Saat Ini Belum Ada Sanksi.
Meski penipuan jual beli online
sudah sebagian terkuak, namun penindakan oknum terhadap tindakan tersebut
banyak yang belum sampai ke ranah hukum. Ini disebabkan para korban penipuan
online enggan melaporkan kepada penegak hukum, sedangkan pasal penipuan
merupakan delik aduan.
“Kebanyakan mereka malu menjadi
korban, dan saat melapor tidak disertai dengan bukti yang kuat,” ujar Director
Bukalapak.com, Achmad Zaky, dalam diskusi “Penipuan Online” di Jakarta, Rabu,
14 Desember 2011.
Berdasarkan aduan korban, ia pernah
melaporkan ke kepolisian. Namun, upayanya terkendala pada bukti sehingga proses
hukum tidak berjalan. Untuk itu, calon pembeli online perlu ditekankan untuk
merekam data detail semua transaksi online yang dilakukan.
“Dari mulai pertama kontak, harus
direkam. Kebanyakan pembeli kurang aware dengan rekam data ini,” jelas pegiat ICT
Watch, Arif Taufik.
Ironisnya, dari sisi regulasi, UU
ITE sudah mengakomodasi soal transaksi online. Arif menyebutkan dalam Bab 5
pasal 17 sampai 22, namun orang belum banyak yang tahu soal itu.
Upaya lain yang bisa ditempuh untuk
memperkuat verifikasi rekening maupun website yang diduga melakukan penipuan
adalah dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan
Kementerian Komumikasi dan Informatika. “Itu juga akan kami lakukan,” tuturnya.
Zaky berpesan agar pengguna internet
tidak tergiur dengan iming-iming cepat mendapatkan uang dalam waktu singkat
maupun tergiur dengan barang yang harganya sangat miring. Lebih baik lanjutnya,
beli barang kepada orang yang sudah kenal rekam jejaknya.
“Pelaku penipuan online ada di
mana-mana dengan berbagai modus. Bahkan ada yang menggunakan hipnotis,”
pesannya. vivanews.com
Penipuan Jual Beli Online Semakin
Meningkat Tajam Dilakukan Beberapa Hari Ini
Penipuan Jual beli Online
Sampai Saat Ini Belum Ada Sanksi, 1 Dari 5 Pengguna Internet Menjadi Korban
Penipuan, Majalah Playboy Bocor Di Peer To Peer, Penipuan Online, Penipuan
Penjualan Online, Cara Membeli Online, Sitem Online
Analisa mengenai Penipuan dalam
Bisnis Online
Banyak faktor yang menyebabkan
penipuan melalui bisnis online, secara spesifik setiap negara memiliki faktor
pendorong dan faktor penarik yang menyebabkan maraknya kasus penipuan melalui
bisnis online di indonesia :
1. Faktor pendorong
a. belum adanya sertifikasi menyeluruh teradap setiap jual beli secara online.
b. daerah-daerah dimana ada kemiskinan, pengangguran, tuna wisa dan konflik
kekerasan dengan senjata. Daerah-daerah ini menimbulkan desakan rakyat untuk
berusaha dengan segala cara termasuk penipuan.
c. para pedagang yang memanfaatkan kelemahan jual beli secara online.
d. keluarga yang tidak dapat
mengatasi kehidupan ekonominya akan mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan
kebutuhan hidupnya
e. ekonomi: kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk mendapatkan perkerjaan yang
layak.
f. sosial: kewajiban sosial untuk
membantu dan menolong keuangan keluarga, keinginan untuk mandiri secara
finansial, keinginan untuk sejajar dengan tetangga atau teman sebaya yang
berhasil.
g. kultur: konsumerisme atau materialistik, keinginan untuk mendapat uang
dengan mudah.
h. personal atau pribadi: sifat pribadi yang suka menipu demi keperluan
pribadinya.
2. Faktor penarik
a. efisiensi: kebutuhan kota-kota akan kemudahan bertransaksi dan berbisnis.
b. sosial atau kultur: kebutuhan akan pelayanan-pelayanan jual-beli yang mudah
dan cepat.
Proses penyelidikan dan penyidikan
dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilakukan berdasarkan dari
Undang-Undang Nomor 8 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Adapun kebijakan penyidikan tindak
pidana penipuan adalah :
1. Perlindungan terhadap korban
2. Mengungkapkan penipuan dan bukti
transaksi.
3. Menyita keuntungan yang diperoleh
dari kejahatan
4. Prevensi umum dan khusus.
Sebaiknya polisi yang menangani
kasus-kasus penipuan bisnis online hendaklah yang dilatih untuk itu. Hal
tersebut penting untuk mencegah polisi penerima laporan atau penyidik yang
kemudian ditunjuk tidak mengerti dan memahami kondisi korban tindak pidana
perdagangan orang. Korban juga sering mengalami ketakutan terhadap aparat
penegak hukum karena korban berfikir pelaporan hanya memperpanjang masalah.
Korban tindak pidana penipuan orang
berhak mendapatkan informasi tentang :
1. Tahapan-tahapan penanganan
perkara pidana, peran serta posisi korban berkaitan dengan penanganan perkara
pidana.
2. Kemungkinan untuk mendapatkan
bantuan hukum secara cuma-cuma
3. Perlindungan seperti apa yang
dapat diharapkan korban dan jangkauan perlindungan tersebut
4. Kemungkinan untuk mendapatkan
informasi tentang perkembangan penanganan perkara
5. Upaya hukum yang tersedia untuk
mengajukan gugatan ganti rugi dalam konteks perkara pidana.
6. Keputusan untuk menghentikan
penyidikan atau penuntutan.
Keterangan korban adalah bukti awal
secara formal untuk memulai suatu proses pidana, keterangan ini yang nantinya
akan diproses. Laporan atau pengaduan yang dilakukan korban perdagangan orang
tidak dapat begitu saja mencabut keterangannya dan menghentikan proses
penyidikan atau penuntutan yang sudah dimulai karena tindak pidana perdagangan
orang merupakan ancaman terhadap kepentingan umum. Jika penyidikan dihentikan,
polisi harus memberikan SP3 kepada korban.
Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai
berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun.”
Pasal 18 UU ITE
(1) Transaksi Elektronik yang
dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan
untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan
pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan
untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin
timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan
pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya
yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Sehingga, tindak pidana perdagangan
penipuan melalui bisnis online merupakan kejahatan transnasional dan tidak
dapat ditanggulangi secara parsial atau secara sendiri-sendiri oleh
masing-masing negara.
Tips Terhindar Penipuan Jual Beli
Online
Meningkatnya pengguna internet di
Indonesia, tidak hanya di gunakan sebagai peluang bisnis, tapi juga sebagai
ladang penipuan, apalagi kalau bukan penipuan jual beli online.
Sebenarnya penipuan dalam transaksi
di internet, tidak hanya menimbulkan kerugian pada si pembeli, tapi juga bisa
menimpa si penjual. Namun dari kasus yang ada, pihak pembeli merupakan korban
yang paling banyak dalam penipuan jual beli online. oleh karena itu butuh
ketelitian dan kewaspadaan dalam melakukan transaksi bisnis di online atau
internet.
Mungkin Tips Terhindar Penipuan
Jual Beli Online berikut ini bisa membantu anda.
Untuk Penjual
1.
Waspadai jika ada buyer yang mengatakan, “Saya minta cepat barang di antar hari
ini dengan jumlah xxxx.. (agak banyak)”. Tak jarang ini hanya untuk mendapatkan
barang tanpa melakukan pembayaran.
2.
Modus lainnya, “Saya udah transfer tolong kirim cepat” dan ternyata transferan
tidak pernah dilakukan. Namun, cara ini cenderung bisa dihindari karena
sebagian besar pemilik toko online sudah menggunakan SMS atau internet banking
sehingga bisa melakukan pengecekan langsung.
3.
Hindari transaksi Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut mutasi rekening internet
banking ikut libur.
4.
Jika anda menerima pembayaran COD (Cash on Delivery), maka sebaiknya bawa teman
untuk mengurangi tingkat penipuan (dihipnotis, di culik, diperas dll) dan
lakukan di tempat yang ramai.
Untuk Pembeli
1.
Pilihlah Website Yang jelas
Sebelum anda memutuskan bertransaksi
di sebuah website, pastikan website tersebut terkenal atau jelas seperti
Amazon dan pastikan website tersebut mencatumkan alamat yang jelas dan nomor
telpon yang bisa di hubungi. Lakukan komunikasi dengan penjual secara intensif
untuk mengetahui “style” si penjual.
2.
Lihat Gambar dan Harga
Check, website tersebut menampilkan
barang yang di jual apa tidak, jika tidak, sebaiknya hindari saja. Dan juga
jangan lupa mengenai harga yang di tawarkan, jika lebih murah (tidak masuk
akal), sebaiknya anda cari tempat yang lain.
3.
Cara Pembayaran
Pilih website yang menggunakan
pembayaran COD (cash On delivery) atau REKBER (lihat gambar di bawah), namun
ini juga memiliki permasalahan dan kerumitan sendiri, sebab kita harus
mengecheck lagi validasi atau kebenaran dari Rek Ber tersebut. Apabila si
penjual hanya menerima pembayaran transfer, maka lakukan komunikasi secara
intens, baik itu dengan sms, chatting atau yang lainnya.
4.
Testimoni
Ini sebenarnya bukan jaminan, namun
anda bisa menilai si penjual dari testimony atau komen dari para pembelinya,
jika tidak terdapat testimony, maka anda bisa lakukan komunikasi seperti yang
di sebut di atas.
5.
Monitor Website Secara Berkala
Lakukan monitor terhadap website
yang ingin anda jadikan sebagai tempat membeli barang, jika terjadi perubahan
yang signifikan seperti data alamat dan nomor yg di hubungi, sebaiknya anda
hindari saja.
6.
Pelayanan Yang Bagus
Pilih penjual yang siap melayani
anda kapan pun (jam normal) dan dengan proses yang cepat, jika anda mendapatkan
penjual yang sangat lambat dan terkesan ogah-ogahan dalam menjual barangnya,
maka tinggalkan saja.
7.
Tanya di Forum jual beli
Cobalah mulai aktif di forum jual
beli online, disana kita bisa berbagi pengetahuan dan saling info mengenai
penjual yang baik dan tidak.
8.
Cari di Google
Terutama bagi anda yang senang
berbisnis dengan situs-situs luar negeri contoh caranya dengan mengetik scam
atau kecewa lalu ketik nama website atau data penjualnya (dari Nama, Nama
pemilik rekening, YM, dll) yang ingin anda bertransaksi apakah ada banyak
member/resellernya yang mengungkapkan kekecewaanya karena bertaransaksi dengan
website atau penjual tersebut? bila ada sebaiknya anda tinggalkan
Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli
Online
Mungkin sudah menjadi rahasia umum
kalau kerja aparatur hukum kita terhadap laporan penipuan di online masih
terlihat “ogah ogahan” dan dengan proses yang rumit. Namun begitu, anda bisa
mencoba melaporkan penipuan transaksi online yang anda alami. Caramya:
1.
Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll.
2.
Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
3.
Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa
kunjungi link ini http://www.reskrimum.metro.polri.go.id
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar